Skip to main content

Posts

Showing posts from September, 2017

Retno Listyarti: Guru tidak bisa disamakan dengan pegawai Struktural

Dirjen GTK telah menyebutkan akan menetapkan kebijakan guru harus bekerja delapan jam perhari atau 40 jam perminggu. Sejauh ini, guru mengajar 24 jam perminggu. Menyikapi kebijakan ini, Sekjen Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Retno Listyarti, mengatakan, secara esensi ada perbedaan mendasar antara pegawai struktural (administratif) dengan fungsional seperti guru, dokter dan petugas pemadam kebakaran. "Kemdikbud mau jadikan guru pegawai struktural bukan fungsional. Guru bekerja justru tanpa batasan jam. Misalnya, buat soal dan koreksi pekerjaan siswa, bisa dilakukan kapan saja termasuk di rumah, di luar jam kerja. Di rumah juga masih harus menerima telepon orangtua yang tanya atau curhat tentang anaknya, atau anak yang konsultasi dengan gurunya terkait tugas dan lomba, dan hal lainnya. Guru menghadapi manusia, bukan dokumen seperti pegawai struktural sehingga tidak bisa dipatok jam seperti ini," kata Retno kepada SP, Minggu (24/10). Menuru

Blak-Blakan! Pengakuan Novel, Direktur Aris Kerap Amankan Anggota Polisi yang Kena Korupsi

Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan mengatakan, penyidik dari Polri, termasuk Direktur Penyidikan KPK Brigjen Aris Budiman kerap "mengamankan" anggota kepolisian yang tersangkut kasus korupsi. Novel yang enggan tebang pilih terhadap pemeriksaan saksi kasus korupsi kerap menentang perintah tersebut. "Seumpama, ketika terkait, contohnya, anggota Polri, apabila beliau menentang, tidak boleh dipanggil, pasti saya bilang oh tidak bisa demikian," ujar Novel seperti dikutip dari siaran Kompas TV Senin (4/9/2017) malam. "Ini contoh ya. Di beberapa kasus yang terkait anggota Polri, tidak pernah muncul. Ini satu indikator yang jelas," lanjut dia. Namun, Novel enggan secara spesifik menjelaskan kasus apa saja. Pada 2016, setidaknya ada dua kasus yang diduga melibatkan personel Polri. Pertama, kasus sugaan suap penerimaan anggota Polri di Polda Sumatera Selatan. Kasus tersebut berhenti pada proses etik. Empat