Skip to main content

Posts

Showing posts from June, 2017

Utang Pemerintah RI Capai Rp 3.672 T, Berbahayakah?

Utang luar negeri Indonesia terus meningkat sampai akhir Mei 2017, mencapai Rp 3.672,33 triliun. Berdasarkan data Kementerian Keuangan, jumlah utang pemerintah di akhir 2014 adalah Rp 2.604,93 triliun, dan naik hingga posisi di akhir Mei 2017 menjadi Rp 3.672,33 triliun. Angka ini naik hingga Rp 1.067,4 triliun jika dibandingkan sejak awal pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 2014 hingga Mei 2017 ini. Menteri Koordinator Perekonomian, Darmin Nasution mengatakan, jumlah tersebut sebetulnya masih dalam taraf aman atau tidak membahayakan. Meski mengakui pertumbuhan utang Indonesia naik cukup signifikan dalam dua tahun terakhir, namun rasio utang yang berada di kisaran 27,9% terhadap produk domestik bruto (PDB), tergolong masih rendah bila dibandingkan dengan negara lainnya. "Kita tidak termasuk negara yang utangnya sudah banyak. Kita kalau dilihat perbandingan utang negara, itu ya kita jauh di bawah, kecil. Walaupun memang pertumbuhannya agak tinggi," katanya k

Rahasia Membongkar Asuransi CAR 3i Network yang Berkedok Tabungan

Review lengkap asuransi CAR 3i Network ini saya buat dengan maksud agar masyarakat bisa mengetahui fakta sebenarnya tentang program ini. Banyak sekali berita simpang siur yang beredar di internet, ada yang bilang bahwa ini sejenis money game, investasi bodong, MLM, dan ada juga yang bilang bahwa ini adalah program asuransi dan tabungan cerdas. Tidak sepenuhnya salah. Dari hasil pemantauan program ini sejak awal tahun lalu, saya akhirnya mendapatkan gambaran dan informasi yang jelas dan cukup detail. Saya telah menyambangi berbagai blog dan website yang mengulas program ini. Video di youtube pun tak luput dari pemantauan saya. Pernah juga melakukan chat dengan beberapa orang yang menawarkan program ini. Dulunya saya agak malas membahas dan mencari informasi lebih jauh terkait program CAR 3i network ini, salah satu penyebabnya adalah gambaran operasionalnya yang sebagian besar masih dijalankan secara manual. Mulai dari proses registrasi, pengisian form ini, pengisian form it

Gara-gara Miryam, DPR Ancam Bekukan Anggaran KPK dan Polri

Pansus Hak Angket KPK di DPR bereaksi keras atas pernyataan Kapolri Jenderal Tito Karnavian yang menolak menjemput paksa Miryam S Haryani. Anggota Pansus Hak Angket KPK, Muhammad Misbakhun menyarankan DPR untuk membekukan anggaran KPK-Polri untuk tahun 2018. "Kita mempertimbangkan menggunakan hak budgeter DPR di mana saat ini dibahas di RAPBN 2018, termasuk di dalamnya anggaran polisi dan KPK. Apabila mereka tidak menjalankan apa yang menjadi amanat UU MD3, maka DPR mempertimbangkan, saya meminta Komisi III mempertimbangkan pembahasan anggaran kepolisian dan KPK," kata Misbakhun di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (20/6/2017). Misbakhun menyebut usulannya telah dibahas di lingkup Pansus Hak Angket KPK yang mayoritas diisi anggota Komisi III. Dia menyebut seharusnya polisi menuruti permintaan Pansus soal jemput paksa Miryam karena diatur di UU MD3. "Dalam hal ini ketika DPR ingin menggunakan haknya dengan melibatkan pihak kepolisian, kalau kepolisian kem

Teori Bumi Datar (Flat Earth Theory) Fakta atau Konspirasi Semata?

Apa yang akan kalian katakan kalau ternyata ada teman kalian yang menyatakan  teori bahwa bumi itu datar ? Shock? Kaget? atau langsung mengatakan kalau dia idiot dan gila? Aku sendiri merasa wajar, saat mendengarnya. Kenapa? Karena aku sudah dengar tentang pergerakan Flat Earther ini di Flat Earth Society beberapa tahun silam. Teman kontrakanku yang kasih tahu, kemudian saat itu aku browsing dan mendapati bahwa ternyata banyak ilmuwan yang juga mengikuti gerakan ini. Artinya apa? Flat Earth ialah sebuah teori konspirasi yang digagas dengan serius dan cukup cerdas! Ketika tahun 2015 yang lalu gerakan ini kembali muncul di Amerika, seorang saintis  Neil de Grease Tyson  langsung maju dan menjelaskan (pada sebuah reality show). Kebetulan aku nonton di Youtube, dan dia mengatakan bahwasanya pemahaman ini tidaklah berdasar.  Akhirnya, karena aku kurang kerjaan, aku tonton videonya dan mencoba menyampaikan beberapa  kritik  hal yang perlu untuk kalian ketahui. Tulisan ini merup

Hukum Pinjam Uang di Bank Menurut Islam

Siapa yang tidak pernah meminjam uang? Tentunya baik orang yang berada atau orang yang kurang secara material pinjam meminjam uang adalah hal normal dan lumrah sesuai dengan  hakikat manusia menurut islam  atau konsep manusia dalam islam.   Harta dalam islam  adalah bagian yang terpenting juga agar manusia bisa beraktivitas, beramal, dan melaksanakan tujuan hidupnya. Setiap manusia yang hidup ada kalanya membutuhkan pinjaman dan butuh untuk dibantu untuk memenuhi kebutuhannya. Kebutuhan bisa bersifat primer, sekunder, atau tersier. Dalam islam pinjam-meminjam uang (berhutang) adalah suatu yang tidak dilarang. Islam mengaturnya bahkan memperbolehkannya, asalkan bukan yang sifatnya riba dan bertentangan dengan dasar-dasar islam dalam  rukun islam  dan  rukun iman . Aturan islam tidak ada satupun yang merugikan atau malah menjerumuskan. Untuk itulah  manfaat beriman kepada Allah SWT , sampai kepada hal detil persoalan ekonomi pun islam mengaturnya. Dalam hal ini contohnya adalah ma

Ketentuan Umum Zakat Fitrah Menurut Al-Qur'an dan Hadis

A.   Pengertian Zakat Fitrah Kata zakat secara etimologi (asal kata) berarti suci, berkembang dan barokah. Beberapa  arti ini memang sangat sesuai dengan hikmah zakat dalam kehidupan,  zakat berarti suci karena zakat dapat mensucikan  pemilik harta dari sifat kikir,  tamak  dan  bakhil.  Zakat  diartikan  berkah  karena  akan memberikan keberkahan dalam harta dan kehidupan seseorang. Zakat   menurut   syara’   ialah   pemberian   yang   wajib   diberikan   dari sekumpulan  harta tertentu,  pada waktu tertentu  kepada  golongan  tertentu  yang berhak menerimanya. Dalam al-Fiqh al-Islami Adilatuh karya Wahbah al-Zuhayly memaparkan  definisi zakat yang berbeda dari empat madzhab, namun dari definisi para imam madzhab memiliki esensi yang tetap sama. Madzhab Maliki, dalam madzhab Maliki zakat adalah mengeluarkan sebagian  yang  khusus  dari  harta  yang  khusus  pula  yang  mencapai nishab,kepada orang yang berhak menerimanya, kepemilikan penuh yang sudah menca